Current Date: Jumat, 27 September 2024

Polsek Rupat Gencarkan Himbauan kepada Masyarakat Cegah Pidana Pemilu

Polsek Rupat Gencarkan Himbauan kepada Masyarakat Cegah Pidana Pemilu
Polsek Rupat Gencarkan Himbauan

Riauaktual.com – Menjelang Pemilu Kada serentak tahun 2024, Polsek Rupat di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Zulkarnain Chan, S.E, aktif mengarahkan personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk terus hadir di berbagai kegiatan masyarakat. Selain menjaga keamanan dan ketertiban, personel Polsek Rupat juga gencar memberikan himbauan mengenai potensi pelanggaran Pemilu, termasuk money politics dan pidana Pemilu lainnya.

Kapolsek Rupat menginstruksikan kepada seluruh personelnya agar tidak hanya hadir dalam forum-forum resmi, tetapi juga secara langsung mendengarkan keluhan serta masukan dari masyarakat dalam setiap kesempatan, baik di kegiatan sosial, rapat, maupun kunjungan dari rumah ke rumah. Hal ini penting terutama dalam rangka menyosialisasikan ketentuan dan ancaman pidana terkait Pemilu Kada.

Bhabinkamtibmas Aiptu Bambang Hariyanto, yang dikenal aktif dan dekat dengan masyarakat, terus menyampaikan pesan-pesan terkait pentingnya menjaga keamanan selama Pemilu Kada 2024. Di berbagai kesempatan, seperti acara masyarakat maupun undangan resmi pemerintahan, Aiptu Bambang selalu mengingatkan masyarakat tentang bahaya pidana Pemilu, khususnya praktik money politics.

"Pidana Pemilu seperti money politics sangat berbahaya, apalagi dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak cara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin curang. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran," ujar Aiptu Bambang.

Dalam himbauannya, Aiptu Bambang menjelaskan beberapa unsur pelanggaran Pemilu yang dapat dijatuhi sanksi, antara lain:

  1. Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
  2. Calon yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.
  3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Pihak-pihak lain, termasuk relawan atau tim kampanye, dilarang memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas, menghargai perbedaan, serta menggunakan hak suara pada hari pencoblosan. Aiptu Bambang menekankan pentingnya menjaga silaturrahmi di tengah masyarakat dan menghormati proses demokrasi yang damai dan adil.

"Jangan lupa untuk datang ke TPS dan gunakan hak suara Anda dengan bijak. Pilihlah pemimpin yang terbaik untuk masa depan daerah kita," tegas Aiptu Bambang yang akrab disapa Man Bambang.

Dengan adanya himbauan ini, Polsek Rupat berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan dan menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum, sehingga Pemilu Kada 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.

#COOLING SYSTEM

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index