Hindari Politik Uang di Pilkada 2024, Polsek Siak Kecil Berikan Pemahaman Hukum kepada Masyarakat

Hindari Politik Uang di Pilkada 2024, Polsek Siak Kecil Berikan Pemahaman Hukum kepada Masyarakat
Polsek Siak Kecil Berikan Pemahaman Hukum kepada Masyarakat

Riauaktual.com  - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Siak Kecil melakukan langkah-langkah konkret untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi politik uang. Langkah ini sesuai arahan Kapolda Riau yang disampaikan melalui Kapolsek Siak Kecil, Ipda Dr. Eko Wahyu NB, SH, MH.

Pada Senin (16/9/2024) kemarin, Kasium Polsek Siak Kecil, Aiptu Hakepri R. Guk Guk, SH, dan Bhabinkamtibmas, Aipda Fazil Irdi, memberikan sosialisasi mengenai sanksi hukum yang akan diterapkan terhadap pelaku politik uang dalam Pilkada 2024. Mereka menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum bagi siapapun yang terlibat dalam praktik ini, baik calon, tim kampanye, maupun pihak lainnya.

Ketentuan Larangan Politik Uang di Pilkada:

Larangan kepada calon dan tim kampanye: Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

Sanksi administratif: Calon yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi.

Sanksi pidana: Tim kampanye yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Larangan kepada pihak lain: Selain calon dan tim kampanye, anggota partai politik, relawan, atau pihak lainnya juga dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan berupa uang atau materi untuk:

  • Mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
  • Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu yang dapat mengakibatkan suara tidak sah.
  • Mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Aiptu Hakepri R. Guk Guk dan Aipda Fazil Irdi juga menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran ini akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berada di Polres Bengkalis. Mereka juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku politik uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga integritas dalam Pilkada, serta menjauhi politik uang untuk menciptakan proses pemilihan yang jujur dan adil,” ujar Aiptu Hakepri.

Dengan sosialisasi ini, Polsek Siak Kecil berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif politik uang dan dapat berperan aktif menjaga pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.

#COOLING SYSTEM

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index