PWI Maluku Utara Tolak Pergantian Ketua yang Ditandatangani Hendry Ch Bangun

PWI Maluku Utara Tolak Pergantian Ketua yang Ditandatangani Hendry Ch Bangun
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo Bersama Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

Riauaktual.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara dengan tegas menolak surat pergantian Ketua PWI Maluku Utara Periode 2022-2027 yang ditandatangani oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh HCB tidak sah karena status keanggotaannya telah dicabut oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. “HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024,” tegas Asri, Jumat (13/9/2024).

Menurut Asri, surat yang diterbitkan oleh HCB tidak sesuai dengan konstitusi PWI, yang mengatur tugas dan kewenangan setiap pengurus harian. HCB dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan mengadakan rapat pleno yang tidak sesuai aturan, sehingga SK yang dikeluarkannya tidak berlaku.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga menegaskan bahwa surat-menyurat yang dikeluarkan HCB tidak sah. “Abaikan semua produk surat yang dikeluarkan HCB karena dia sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat dan tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulmansyah menyebutkan bahwa kasus hukum yang melibatkan HCB atas dugaan korupsi dan penggelapan jabatan masih berproses di Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, dan HCB akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian.

Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 65/DK/PWI-P/IX/2024, yang diterbitkan pada 5 September 2024, juga menyatakan bahwa semua surat keputusan yang ditandatangani oleh HCB setelah SK pemberhentiannya adalah tidak sah dan melanggar konstitusi organisasi.

#Persatuan Wartawan Indonesia

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index