MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Hasil PSU Rohul, PDIP Amankan Kursi Ketua DPRD Riau

MK Tolak Gugatan Golkar Terkait Hasil PSU Rohul, PDIP Amankan Kursi Ketua DPRD Riau
Tangkapan layar sidang MK menolak gugatan Golkar terkait hasil PSU Rohul.

Riauaktual.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Golkar untuk hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto.

"Dapat kami kabarkan bahwa gugatan partai Golkar ke MK tentang hasil PSU pemilu DRPD Riau di dapil Riau 3 di sepanjang 31 TPS di desa Tambusai Utara kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu diputuskan oleh hakim MK menolak permohonan pemohon," kata dia, Rabu (14/8/2024).

Dengan ditolaknya gugatan Golkar ini, maka dipastikan PDIP dapat tetap mengamankan posisi sebagai partai dengan perolehan kursi DPRD Riau paling banyak hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

PDIP diketahui berhasil mendudukkan 11 orang calegnya di DPRD Riau, sementara Golkar hanya 10. Dengan demikian kemenangan PDIP sudah resmi dan menunggu pleno KPU Riau. Posisi kursi Ketua DPRD Riau juga resmi diambil alih banteng setelah puluhan tahun berada di tangan Golkar. 



#Politik
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index