Khairul Ikhsan Caniago Ajukan Banding dan Rencanakan Kasasi

Khairul Ikhsan Caniago Ajukan Banding dan Rencanakan Kasasi
Khairul Ikhsan Caniago

Riauaktual.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, di media sosial, Khairul Ikhsan Caniago (KIC), telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), banding dari Khairul Ikhsan Caniago dan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau, namun isi putusan banding tersebut tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Isi putusan tersebut menyatakan:

  1. Terdakwa Khairul Ikhsan bin Sahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada terdakwa.
  3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 3544791193325, IMEI (SLOT2): 354480119332555.
    • 1 (satu) buah akun Facebook a.n Rido Rikadardo.
    • 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 082391387676.
    • 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 081277972126. Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo.
  5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.

Menanggapi putusan tersebut, Khairul Ikhsan Caniago ketika dikonfirmasi oleh Riauaktual.com menyatakan menghormati keputusan tersebut namun akan menunggu relas pemberitahuan putusan banding melalui juru sita PN Taluk Kuantan.

"Iya, saya menghormati putusan, dan saya akan menunggu relas pemberitahuan putusan banding melalui juru sita PN Taluk Kuantan," ucapnya pada Jumat (26/07/2024).

Khairul Ikhsan Caniago juga menyebut bahwa apabila relas sudah diterima, dirinya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita ikuti alurnya supaya ada tambahan kerja Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yaitu berusaha sekuat tenaga memenjarakan Khairul Ikhsan Caniago," sebutnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semudah itu untuk menyerah karena masih ada upaya hukum kasasi dan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tinggi. Menurutnya, putusan ini bukanlah akhir dari segalanya.

"Sebelum Pilkada, saya akan melaporkan Suhardiman Amby atas dugaan tindak pidana menggunakan gelar palsu," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan gelar palsu yang disandang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Khairul Ikhsan Caniago menyebut gelar Drs-nya. Ia juga menyatakan bahwa dasar dari dugaan tersebut akan diuraikan ketika laporan telah dibuat.

"Besok akan diuraikan hasil kajiannya ketika sudah membuat laporan," tutupnya.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index