Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Mak Gadih Gembong Narkoba

Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Mak Gadih Gembong Narkoba
Pemeriksaan tersangka penyalahgunaan narkoba

Riauaktual.com - Setelah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menyerahkan barang bukti dan tersangka N alias Mak Gadih (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Senin (20/5/2024) siang. Dody mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB lalu.

"Kita menyerah tersangka dan barang bukti narkoba berinisial N alias Mak Gadih ke JPU Kejari Inhu. Buka  Mak Gadih saja, kita juga menyerahkan tersangka Jhon Hendrik Manalu," katanya.

Dody mengungkapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi, S.H. 

"Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," tutup Dody.

Sebelumnya Mak Gadih pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu dalam perkara narkoba. Prosesnya Mak Gadih divonis bebas, Kamis (25/2/2021).

Namun jalan mulus kali ini tidak bisa ditempuh, Mak Gadih kembali ditangkap Polres Indragiri Hulu kasus sama yakni peredaran narkoba dengan pelaku lainnya Megawati alias Ega.

"Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat," beberapa waktu lalu.

Penangkapan Mak Gadih terpaksa dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, Rabu (28/2/2024) dan langsung melakukan pengintaian.

Hasil pengintaian menunjukkan kebenaran informasi tersebut, di mana pelaku Megawati (32 tahun) alias Ega sudah berada di lokasi transaksi. 

"Dalam penggeledahan, ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu dalam dompet. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Hj Nurhasanah alias Mak Gadih," lanjut Dody.

Doddy menjelaskan pelaku Mak Gadih merupakan gembong narkoba yang sulit ditangkap. Setelah penyelidikan dan pengembangan kasus. 

"Tim berhasil menangkap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, sekitar pukul 18.30 WIB," sambung Dody.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lebih banyak barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih, termasuk sabu sebanyak 4 paket besar, 95 bungkus paket sedang, dan 368 gram paket kecil lainnya.

Pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index