Kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru Sudah P21, Korban Harapkan Keadilan

Kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru Sudah P21, Korban Harapkan Keadilan
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Brigadir Rido Rouza Syadil terhadap istrinya, Yuni Indah Lestari, telah tahap P21. Hal ini diungkapkan oleh Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/4/2024).

"Kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru sudah P-21 sejak 25 Maret 2024," ungkapnya.

Meskipun telah mencapai tahap P21, Bambang menyatakan bahwa belum ada informasi mengenai kapan perkara yang menjerat oknum Polresta Pekanbaru tersebut akan masuk ke tahap berikutnya.

"Belum dapat info kapan tahap II nya," tambah Bambang.

Sementara itu, mantan istri Rido Rouza Syadil, Yuni, berharap agar kasus KDRT yang dialaminya segera mendapatkan penyelesaian.

"Semoga segera tahap dua dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas apa yang dia lakukan kepada saya dan calon bayi saya," harap Yuni.

Yuni juga mengungkapkan penderitaan yang dialaminya, di mana saat hamil, dirinya diduga dilempar oleh suaminya hingga mengalami keguguran. Selain itu, wajahnya juga diduga dipukul sehingga mengalami luka dan lebam.

"Saat saya hamil dia tendang perut saya hingga keguguran. Wajah saya dipukul sehingga bibir luka dan lebam. Buktinya semua lengkap tapi kenapa proses hukum lambat," ungkap Yuni, mempertanyakan lambannya proses hukum yang dialaminya.

Yuni berharap agar pelaku KDRT tersebut diproses hukum dengan seadil-adilnya dan agar kegelisahan yang dialaminya segera teratasi.

"Saya masih trauma atas apa yang dilakukan RRS, saya belum puas sebelum pelaku dihukum berat," tandas Yuni, menegaskan harapannya untuk mendapatkan keadilan.

#PENGANIAYAAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index