Ilhamdi, SH., MH: Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Bisa Aman Berdasarkan UUCK Dan PP 24!

Ilhamdi, SH., MH: Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Bisa Aman Berdasarkan UUCK Dan PP 24!
Ilhamdi, SH., MH

RIAU - Perasaan kekhawatiran para petani kebun kelapa sawit di Kawasan Hutan telah menjadi isu yang semakin meresahkan di Provinsi Riau, khususnya. Banyak dari mereka merasa ditinggalkan oleh pemerintah dan aparat terkait, yang tampaknya belum memberikan kepastian hukum terkait status tanah yang telah mereka kelola dengan susah payah selama bertahun-tahun.

Meskipun Pemerintah telah berupaya memberikan solusi terbaik atas penguasaan tanah untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan melalui berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan, tantangan masih terus ada. Banyak oknum di aparat pemerintah yang tampaknya belum sepenuhnya memahami aturan dan regulasi tersebut, meninggalkan petani kebun kelapa sawit di kawasan hutan dalam kebingungan.

Ilhamdi, SH., MH, seorang advokat yang berpengalaman dalam menangani kasus kepemilikan lahan di kawasan hutan, menyampaikan kekhawatirannya, "Para petani di kawasan hutan sebenarnya sudah dilindungi berdasarkan UUCK, namun banyak putusan pengadilan yang tidak mendukung mereka karena minimnya pemahaman akan aturan dan regulasi terbaru terkait status tanah di kawasan hutan," jelasnya Jum'at (25/2/2024).

Ilhamdi menegaskan bahwa para petani harus memahami hak-hak mereka dan bersikap tegas dalam memperjuangkan kepemilikan lahan mereka. "Para petani harus menentang ketidakpastian ini dan tidak boleh menyerahkan lahan mereka begitu saja kepada pihak-pihak tertentu, terutama bagi mereka yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki dokumen resmi yang mendukung klaim mereka," tandasnya.

"Melalui beberapa putusan pengadilan, seperti putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Perkara Nomor 47/Pdt.G/LH/2023/PN Plw, kebetulan saya menangani langsung perkara tersebut, kita bisa melihat bahwa penyelesaian berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi solusi terbaik dalam mengatasi masalah kebun sawit di kawasan hutan," tambah Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru ini.

Masalah penggunaan tanah di kawasan hutan memang kompleks dan memerlukan penanganan yang hati-hati serta koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Dengan pendekatan multidisiplin ilmu hukum yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, demi kepentingan bersama antara para petani, pemangku kepentingan, dan pelestari lingkungan.

 

#Lingkungan #Hukrim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index