Anggota Polisi membantu mengantarkan salah seorang penyandang disabilitas untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di TPS 39 Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 14 Februari 2024. Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya menyediakan transportasi khusus antar jemput pemilih disabilitas dari rumah ketempat pemungutan suara yang bertujuan agar mereka dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024. (Wahyudi/Riauaktual.com)
Dalam semangat inklusivitas dan keadilan, kepolisian telah mengambil langkah progresif dengan memberikan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk turut serta dalam proses demokrasi Pemilu 2024. Upaya ini tidak hanya mendorong partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, tetapi juga menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hak suara setiap warga negara dihormati tanpa kecuali.
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari