Alamak, Kurir Narkoba Ditangkap di Depan Pengadilan Negeri Siak

Alamak, Kurir Narkoba Ditangkap di Depan Pengadilan Negeri Siak
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Jaringan narkotika seolah-olah tidak bisa dihentikan, meskipun telah ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan oleh pihak kepolisian.

Kejadiannya di Kabupaten Siak, Riau. Dua orang kurir narkoba AF (19) dan AP (19) ditangkap Polisi sedang duduk santai di halaman Pengadilan Negeri Siak pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul  11.00 WIB.

Keterangan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, dua kurir itu merupakan jaringan Rumah Tahanan Rutan Kelas II Siak.

Diceritakan AKP Riza, penangkapan bermula dari kecurigaan dua anggota Satsamapta Polres Siak Brigadir Hendrio dan Bripda Krisman Jaya Laoli terhadap dua orang tersebut.

Dua anggota itu curiga melihat gerak gerik AF dan AP pada saat melakukan pengamanan sidang terhadap rekanan pelaku bernama Rapi alias RP (44) terlebih dahulu ditangkap.

"Dua anggota tersebut menanyakan kepada dua orang itu, "mau ngapain kalian?. Kemudian salah satu dari pelaku ini menjawab, “kami mau mengantarkan makanan pak, sama paman saya yang bernama Rapi," cakap AKP Riza Effyandi ke wartawan, Ahad (28/01/2024).

Kemudian, kata AKP Riza, Bripda Krisman Laoli melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang tersebut. 

Pada saat melakukan pemeriksaan, Bripda Krisman Laoli mendapati adanya satu kotak makanan ringan merk “SIIP” yang sudah dibuka.

"Karna merasa curiga, Bripda Krisman Laoli langsung membuka dan membongkar isi dari makanan ringan merk SIIP tersebut, dan ditemukan adanya dua bungkus yang sudah dibuka. Setelah dilihat, disetiap bungkusnya berisikan dua paket narkotika jenis shabu. Semuanya berjumlah empat paket yang dibungkus dengan tissue," terangnya.

Setelah itu, sambung AKP Riza, Bripda Krisman Laoli langsung menghubungi anggota Opsnal Satnarkoba Polres Siak Aipda Jhon Napitupulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Dari laporan itu, lalu dilakukan introghasi terhadap pelaku dan mengaku mengantar empat paket shabu tersebut kepada RP sedang melakukan sidang di PN Siak," kata Kasat Narkoba itu.

"Lalu kita lakukan pengembangan siapa yang menyuruh mereka. Dan mereka berdua mengatakan, yang menyuruhnya MK. Untuk diketahui, MK ini merupakan tahanan di Lapas Kelas II B Siak," tambahnya.

Kemudian tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan ke Lapas. Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap jaringan Rutan tersebut diantaranya RA, AH, RP dan MK.

"Lalu Satnarkoba dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa ke enam tersangka dan barang bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. Untuk paket sabunya dengan berat kotor 10.96 (sepuluh koma Sembilan puluh enam) gram," pungkasnya.

#POLISI PEMILU

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

POLISI PEMILU

Index

Berita Lainnya

Index