Polda Riau Ringkus 9 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam

Polda Riau Ringkus 9 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam
Polda Riau Ringkus 9 Pengedar Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam

Riauaktual.com - Berkat pengembangan kasus, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali meringkus 9 orang tersangka berperan sebagai pengedar. Penangkapan para pelaku dilakukan diberbagai tempat lokasi kejadian di Pekanbaru.

"Berkat pengembangan kasus pengungkapan sebelumnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengamankan 9 orang pengedar," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (25/1/2024) pagi.

Kombes Manang mengatakan para pelaku mengedarkan narkotika pil ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam.

"Mereka ini mengedarkan di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Selain 9 orang tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 126,5 butir pil ekstasi, 2,39 gram sabu, dan sejumlah uang tunai," ujar Manang.

Peristiwa dirangkum, pengungkapan pertama dilakukan antara 20 hingga 24 Januari 2024 di beberapa lokasi di Pekanbaru. Dua dari 9 tersangka adalah perempuan yang menjual ekstasi seharga Rp190 ribu per butir.

Tersangka yang diamankan meliputi RD (26 tahun), MF (26 tahun), SN (38 tahun), RN (48 tahun), FT (32 tahun), AK (26 tahun), DY (30 tahun), DU (26 tahun), dan VD (24 tahun).

Penangkapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari RD pada 20 Januari, dan dilanjutkan dengan MF, SN, dan RN tiga hari kemudian. FT, DU, AK, DY, dan VD diamankan pada 24 Januari.

"Barang bukti yang diamankan berasal dari tersangka RD, MF, SN, dan RN. Para wanita, DU dan VD, juga terlibat sebagai pengedar dengan sejumlah pil ekstasi sebagai barang bukti," pungkas Kombes Manang.

Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang menangkap sindikat pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun kurungan.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

POLDA RIAU

Index

Berita Lainnya

Index