Ditnarkoba Polda Riau Ringkus Bandar 2,6 Kg Sabu dan 4.700 Butir Ekstasi

Ditnarkoba Polda Riau Ringkus Bandar 2,6 Kg Sabu dan 4.700 Butir Ekstasi
Ditnarkoba Polda Riau Ringkus Bandar 2,6 Kg Sabu dan 4.700 Butir Ekstasi

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku bandar narkotika berinisial ML dan MG, di sebuah kos di daerah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi, dan 215 strip pil happy five.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan kedua pelaku telah beraksi selama dua bulan dan berhasil mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram.

"Mereka berperan sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali, yang diduga berasal dari jaringan internasional," kata Manang.

Kombes Manang mengungkapkan bahwa para pelaku mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang didistribusikan, dengan total penerimaan mencapai Rp 30 juta.

"Para pelaku ini menerima upah Rp30 juta. Jadi perkilo nya para pelaku mendapatkan upah Rp3 juta. Mereka memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk distribusi," pungkas Manang.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ancaman ini diterapkan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap kejahatan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

#POLISI PEMILU

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

POLISI PEMILU

Index

Berita Lainnya

Index