Petani Sawit Desa Sri Gemilang Siak Gugat Pemkab Siak di PTUN

Petani Sawit Desa Sri Gemilang Siak Gugat Pemkab Siak di PTUN
Pemkab Siak digugat PTUN

Riauaktual.com - Berikan penertiban Izin Lokasi (Ilok) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT DSI, Pemerintah Kabupaten Siak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Gugatan tersebut dilakukan oleh petani sawit di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib karena didalam izin pelepasan kawasan terdapat tanah milik warga yang lebih dulu membuka lahan penanaman pohon akasia.

Hal ini diungkapkan Penasehat hukum pelapor dari Law Firm Seroja Ertoh and Pertners, Nova Agapentius Hutabarat seusai persidangan di PTUN Pekanbaru, Rabu (15/11/2023) sore.

Pada perkara ini, penggugat menggugat keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tentang pemberian Izin Lokasi (Ilok) untuk keperluan perkebunan yang dikeluarkan tanggal 8 Desember 2006 atas nama PT DSI.

Kemudian, Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI tanggal 22 Januari 2009.

"Kita menuntut untuk mencabut IUP PT DSI. Sudah sesuai apa tidak Bupati Siak menerbitkan izin lokasi dan IUP yang dimaksud. Kami minta untuk dicabut," kata Nova.

Diungkapkan Nova, kliennya tersebut telah menjalani 9 persidangan setelah gugatan dilayangkan pada Bulan Agustus 2023.

Pada agenda persidangan kali ini, Rabu (15/11/2023) siang terkait penambahan bukti dan keterangan saksi dari penggugat.

Dimana penggugat dalam perkara ini adalah Riko Alpharisi, Misiyem, Sundramurthi dan M Syafri D. Sementara tergugatnya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan tergugat intervensi adalah PT DSI.

"Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dalam hal ini kami menghadirkan 3 orang saksi. Kita sudah menghadirkan saksi fakta yang mengetahui asal muasal lahan tersebut," beber Nova.

Nova menjelaskan kepada awak media, sebelum adanya Izin Lokasi dan IUP diberikan kepada PT DSI masyarakat terlebih dahulu yang menggarap hutan tersebut yang saat ini menjadi permasalahan.

"Masyarakat justru lebih dulu menggarap lahan itu dengan bekerjasama dengan anak perusahaan RAPP untuk menanam akasia sebelum dikeluarkan Izin Pelepasan Kawasan PT DSI tahun 1998," ujar Nova.

"Artinya izin pelepasan kawasan yang dikeluarkan Pemkab Siak belum meng-enclave lahan masyarakat yang sudah beroperasi di lahan yang dimaksud," sambung Nova.

Total lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT DSI mencapai ribuan hektare. Di Desa Sri Gemilang terdapat 576 hektare, Desa Sengkemang mencapai 1.200 hektare lebih dan masih ribuan hektare lainnya di Desa Dayun.

"Selisih dari izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT DSI peruntukan kebun luasannya itu berubah dari izin pelepasan 13 ribu lebih, terakhir IUP yang diterbitkan tergugat 1 hanya 8.000 hektare," masih kata Nova.

Secara terpisah Staf Ahli Bupati Siak, Amin Zaimin saat dikonfirmasi usai persidangan tidak memberikan keterangan banyak. Hanya saja Amin Zaimin mengatakan bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan.

"Kita belum bisa komentar, ini masih dalam penelaahan. Sudah kita sampaikan, kenapa dulu belum dikeluarkan (enclave lahan masyarakat, red), kita sampaikan bukti suratnya," terang Amin.

Soal adanya lahan warga di dalam lokasi pelepasan kawasan, Amin menyebut itu dikaji oleh tim terdahulu.

"Itulah makanya dari pelepasan 13 ribu keluarnya ini, waktu itu kan tim. Saya pun tak bisa terlalu luas menjelaskannya. Sudah ada kajiannya, dan itu kita sampaikan sebagai bukti surat," jelasnya lagi.

Dalam agenda persidangan pekan depan , Pemkab Siak akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

#Hukrim #Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index