Tim Penyidik Kejari Siak Sita Aset Para Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pendistribusian Pupuk

Tim Penyidik Kejari Siak Sita Aset Para Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pendistribusian Pupuk
Kejari Siak Sita Aset Para Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pendistribusian Pupuk

Riauaktual.com - Aset milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak di sita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Siak.

Aset yang sita yakni berup tanah, kendaraan, bangunan serta sejumlah uang. Kegiatan penyitaan aset langsung dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Rabu (25/10/2023).

"Benar tim penyidik melakukan penyitaan aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof," katanya, Kamis (26/10/2023).

Rincian aset yang disita antara lain satu unit kendaraan mobil merek Suzuki BM 1159 YB tahun 2021. Satu unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel nopol BM 8982 SE jenis mobil barang model dump truck tahun 2017.

"Berikutnya, 4 unit ruko beserta tanah seluas ± 320 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pertamina Km 72 Dusun Kolim Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, dan 1 bidang tanah serta gudang serta rumah seluas ± 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak," beber Kajari.

Tidak hanya itu, sebelumnya tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai. Yakni, menerima titipan uang tunai sejumlah Rp138 juta dari tersangka Suharnof.

Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Suparmin, dan ditemukan beberapa dokumen/barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satunya, ditemukan uang tunai sebesar $100 di dompet milik tersangka Suparmin.

"Dari beberapa barang yang kita sampaikan, itu kita lakukan penyitaan dari tersangka Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof," sambung Kajari.

Adapun tujuan penyitaan aset kata Kajari bertujuan memulihkan kerugian negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Dimana kerugian keuangan negara yang telah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP senilai Rp5.431.614.696,87," sebut Kajari.

Untuk diketahui sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021.

Keenam tersangka yakni, Suparmin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Kemudian Mina Yumiarti selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sekaligus istri siri Suparmin, dan Suharnof selaku pemilik KPL UD Rangga. Tiga nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan rutan Polres Siak.

Tiga tersangka lainnya adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 - saat ini, AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Siak, serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi.

#Hukrim #korupsi

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index