Ketidaksesuaian Informasi Publik: PPID Kabupaten Inhil Tersandung Nomenklatur Peraturan yang Telah Dicabut

Ketidaksesuaian Informasi Publik: PPID Kabupaten Inhil Tersandung Nomenklatur Peraturan yang Telah Dicabut
Mediasi PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dengan Padil Saputra

Riauaktual.com - Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Padil Saputra dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nomor register 031/PSI/KIP-R/VIII/2023, berlanjut ke tahap mediasi, Senin (2/10/2023) kemarin.

Konflik ini bermula dari ketidaksesuaian informasi yang diberikan PPID Utama dengan permintaan Padil. Menurut Padil, informasi yang diberikan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan yang dia minta, sehingga ia memutuskan untuk mendaftarkan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Riau.

"Jawaban mereka tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas. Ada beberapa dokumen yang tidak diberikan," kata Padil pada sidang pertama, menunjukkan ketidaksesuaian respons dari PPID Utama.

Permasalahan tersebut berakar pada Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 20 Tahun 2018 tentang Manajemen Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik. Padil menemukan kejanggalan yang bertentangan dengan UU KIP 14/2008, terutama terkait hak dan kewajiban pemohon dan pemberi informasi.

Salah satu kejanggalan mendasar adalah klaim Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik bahwa Perbub No. 20/2018 sudah sesuai dengan Permendagri No. 35/2010. Namun, Padil menunjukkan bahwa Permendagri tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendagri No. 3 Tahun 2017.

"Saya heran kenapa Pak Kadis menyatakan Perbub No. 20/2018 sesuai dengan Permendagri No. 35/2010 yang sudah dicabut," kata Padil.

Padil menuntut revisi Perbub dan evaluasi terhadap Kepala Dinas Kominfo Kab. Inhil. Ia bahkan menyarankan agar pejabat tersebut dinonaktifkan sementara waktu sampai isu ini terselesaikan, mengingat kesalahan ini dianggap cukup fatal karena menggunakan nomenklatur yang sudah tidak berlaku sebagai dasar pemberian informasi publik.

#Inhil

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index