Pria di Tenayan Raya Pekanbaru Diringkus Polisi Usai Mencuri di Rumah Tetangga

Pria di Tenayan Raya Pekanbaru Diringkus Polisi Usai Mencuri di Rumah Tetangga
AS (30 tahun)

Riauaktual.com - Seorang pria dengan inisial AS (30 tahun) ditangkap oleh tim opsional Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pasca aksi pencuriannya di rumah tetangga di Jalan Palembang, Perum Tenayan Asri, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (03/09/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri, membenarkan penangkapan tersebut. AS ditangkap di kediamannya, beberapa blok dari rumah korban, pada Selasa (12/09/2023) malam kira-kira pukul 23.30 WIB.

Laporan dari korban, Enceng (53 tahun), menyebutkan kerugiannya mencapai Rp.10 juta dari pencurian barang-barang elektroniknya, termasuk sebuah PlayStation 3. Pelaku juga telah menjual sejumlah barang curian, seperti speaker aktif, mesin air, dan kipas angin, ke penadah yang kini dalam penelusuran.

"Korban pertama kali mengetahui rumahnya dibobol setelah diberi tahu oleh tetangganya. Dia menemukan rumah dalam keadaan kacau dan sejumlah barangnya hilang," kata Ryan Fajri.

Pasca laporan korban, tim opsional Polsek Tenayan Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti. Kini, AS berada di tahanan Mapolsek Tenayan Raya dan dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan potensi hukuman hingga 5 tahun penjara.



#Hukrim #Pencurian dan Perampokan
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index