Riauaktual.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis mengajukan laporan terhadap penasehat hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Elida Netty, ke Polres Bengkalis. Laporan ini dilakukan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan penyebaran informasi bohong (hoax).
Ketua PWI, Adi Putra, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Bengkalis pada Jumat (8/9/2023) petang. Ketika itu, Adi Putra didampingi oleh sejumlah wartawan, termasuk pengurus dan penasehat PWI Bengkalis.
"Iya, kami telah melaporkannya atas dugaan penghinaan dan penyebaran informasi bohong. Tuduhan yang diajukan oleh yang bersangkutan, yakni bahwa 80 persen wartawan di Bengkalis tunduk kepada Pemerintah dan disebut sebagai 'wartawan receh,' tidak memiliki dasar yang kuat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan Kabupaten Bengkalis," ungkap Adi Putra kepada wartawan pada Sabtu (8/9/2023) di kantor PWI Jalan Hasanudin Bengkalis.
Adi Putra menambahkan bahwa selain laporan, pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti kepada pihak kepolisian, serta menghadirkan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian. Salah satu saksi dari pengurus PWI Bengkalis bahkan pernah mengajukan protes terhadap pernyataan Elida Netty setelah konferensi pers pada Senin (4/9/2023) yang berlangsung di rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis. Namun, protes tersebut tidak mendapat respons yang memadai.
"Setelah selesai konferensi pers di rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis pada Senin (4/9/2023), beberapa teman yang hadir melaporkan kepada kami, dan setelah melihat bukti-bukti yang ada, saya langsung mengirimkan pesan kepada Ketua DPRD untuk menyampaikan protes atas pernyataan yang diajukan oleh PH tersebut, namun tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum," tegas Adi Putra.
Adi Putra menekankan bahwa penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang telah dijalani selama puluhan tahun tidak bisa dibiarkan. Apalagi tuduhan terhadap wartawan di Bengkalis yang tidak memiliki dasar yang kuat harus dibuktikan secara faktual.
"Dasar apa yang membuat mereka menyebut wartawan di Bengkalis ini receh dan tunduk kepada pemerintah? Hal ini harus dibuktikan secara faktual. Jika tidak ada bukti konkret untuk mendukung pernyataan Elida Netty, maka ini merupakan bentuk penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoax) terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pers tahun 1999," tambahnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, bersama Wakil Ketua DPRD, Syarial, telah menggelar konferensi pers sebagai respons terhadap mosi tidak percaya yang diajukan oleh 36 anggota DPRD terhadap keduanya. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Senin (4/9/2023) di rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis dan dihadiri oleh penasehat hukum mereka, Elida Netty. Pada sesi akhir konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan di kota Bengkalis, Elida Netty sempat menyebut wartawan di Bengkalis tunduk kepada pemerintah dan menerima uang receh.
#ORGANISASI
#BENGKALIS
#Hukrim