Riauaktual.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, maju sebagai calon anggota DPRD Riau, meskipun tengah menghadapi kabar status tersangka.
Untuk memastikan situasi ini, Irjen Mohammad Iqbal, Kapolda Riau, telah meminta unit Intelijen dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) untuk melakukan pemeriksaan.
Kapolda menekankan bahwa setiap calon pemilu harus mengikuti proses administratif, termasuk pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang merupakan salah satu tahapannya.
"Ketersediaan SKCK menjadi indikator bersih dari catatan kriminal. Oleh karena itu, kami akan merujuk pada berita ini dan kemudian memeriksa informasi lebih lanjut," terang Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal memastikan bahwa penetapan status tersangka sepenuhnya dilakukan oleh penyidik secara independen. Jika ada bukti yang cukup, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konteks kasus Agus Pramono, Kapolda Iqbal juga memerintahkan Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan untuk turut melakukan penyelidikan. Langkah ini diambil guna memastikan status yang dituduhkan kepada Agus Pramono terkait dengan kasus tumpukan sampah.
"Impian kami adalah agar keputusan menetapkan tersangka tetap merupakan keputusan yang independen dari penyidik. Tidak ada intervensi atau perintah dari pihak lain. Jika ada perintah, bukti-bukti yang ada bisa terpengaruh, oleh karena itu kami akan memastikan penyidik bekerja secara netral. Kami juga siap untuk melibatkan unit Bidpropam dalam proses ini," ungkap Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengonfirmasi bahwa Agus Pramono telah memasuki masa pensiun. Agus memasuki masa pensiun setelah diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada awal tahun 2021, saat isu seputar tumpukan sampah sedang hangat diperbincangkan.
"Agus Pramono sudah memasuki masa pensiun, usianya saat ini 58 tahun. Jika ia lahir pada tahun 1962, maka sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu ia sudah memasuki masa pensiun. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," ungkap Indra Pomi.
Terkait dengan pemilihan legislati, Agus Pramono telah mengajukan diri sebagai calon anggota DPRD Riau untuk daerah pemilihan (dapil) Riau I. Bahkan, namanya, yaitu Kolonel Infanteri (Purnawirawan) Agus Pramono, tercantum pada Nomor Urut 8 dari Partai NasDem.
Ketua Bapilu Partai NasDem, Dedi Harianto Lubis, ketika dikonfirmasi memastikan bahwa Agus Pramono dianggap memenuhi persyaratan.
"Agus menyampaikan bahwa statusnya sebagai tersangka telah dicabut. Kami telah melakukan wawancara dengan Pak Agus, seperti halnya dengan semua calon kami. Menurut keterangan dari Pak Agus, ia sudah mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan tidak lagi berstatus sebagai tersangka," kata Dedi.
Selain wawancara, Agus juga telah menyediakan semua dokumen yang diperlukan sebagai calon anggota DPRD. Dokumen-dokumen tersebut termasuk surat bebas dari catatan pidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Dalam proses ini, Agus Pramono telah memperoleh surat keterangan bebas dari catatan pidana dan juga telah menerima SKCK," jelas Dedi.
#Hukrim
#Politik