Riauaktual.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut bereaksi terkait penetapan status tersangka terhadap seorang pemuda RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau, usai memasangkan Bendera Merah Putih pada leher anjing.
Unsur pidana yang menjerat RH dipertanyakan Hotman Paris. Dilansir dari laman instagram @hotmanparisofficial terlihat pengacara kondang ini merekam video dan mempertanyakan status hukum RH ke Polres Bengkalis, Polda Riau.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?, coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun dimana merayakan perlombaan adu cepat kerbau adu cepat kuda, bendera itu dililitkan disekitar kereta kuda. Memang tidak dilekatkan di badannya, tapi bedanya dimana," kata Hotman Paris, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, sebelumnya banyak kita merayakan hari kemerdekaan dengan menggelar perlombaan pacu kuda dan kerbau. Lalu, kereta itu dihiasi dengan bendera merah putih.
Ia menilai, kondisi ini juga sama dengan apa yang dilakukan RH. Hotman menyebut, hal tersebut bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi satu kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial RH warga Bengkalis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada leher anjing.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah, mengatakan bahwa pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang dianggap menghina lambang negara.
Firman menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH," katanya Firman, Sabtu (12/8/2023) malam.
Kasus ini menjadi viral setelah video tersebut tersebar di media sosial.
Pelaku, yang memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera, awalnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, ketika melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing dengan tujuan memeriahkan perayaan tersebut.
#Hukrim
