Komisi Yudusial Speechless MA Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Komisi Yudusial Speechless MA Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
(Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Komisi Yudusial Speechless MA Diskon Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi


Riauaktual.com - Komisi Yudisial speachless dan tak bisa mengomentari diskon vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

MA memberikan diskon vonis Ferdy Sambo yang sebelumnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara terhadap Putri Candrawathi, MA mendiskon hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara saja.

Juru bicara KY Miko Ginting, menyatakan KY selalu memonitor perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua sejak awal.

"Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ujar Miko, Selasa 8 Agustus 2023, yang dilansir dari Pojoksatu.id.

Miko pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hadiah diskon dari MA untuk Sambo dan istrinya itu.

Sebaliknya, KY mengarahkan agar menanyakan langsung ke Mahkamah Agung.

"Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," singkatnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2023 lalu.

Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang dijatuhkan 2 lembaga peradilan yang ada di bawahnya.

Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Tidak terima, pasangan suami istri otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu mengajukan banding.

Akan tetapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawatahi divonis 20 tahun penjara.

Meski begitu, pasangan suami-istri itu tetap tidak terima dan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Dan ternyata, oleh MA permohonan kasasi itu dikabulkan.

Dimana MA memberikah hadiah diskon vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jika sebelumnya Sambo divonis hukuman mati, didiskon menjadi penjara seumur hidup.

Sementara vonis Putri Candrawathi didiskon menjadi 10 tahun penjara.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index