Riauaktual.com - Pada tanggal 1-3 Agustus 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut berhasil menghadirkan para pemateri nasional terkemuka, termasuk tokoh pers terkenal, seperti Dahlan Iskan, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Ilham Bintang, Ketua Komisi Diklat dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Tri Agung Kristanto, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang, menyoroti pentingnya konsep operasional moral dalam menjalankan peran dan fungsi wartawan, salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"KEJ menjadi kunci utama dalam merawat dan menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan oleh wartawan profesional. Mari kita bersama-sama menjaga integritas profesi wartawan," ungkapnya saat sosialisasi berlangsung di Hotel Batam City pada Selasa (1/8/2023).
Ilham Bintang juga menekankan bahwa seorang wartawan dianggap profesional jika memenuhi empat syarat penting: memiliki pekerjaan yang menjadi sumber nafkahnya, tergabung dalam organisasi pers, organisasi tersebut memiliki kode etik, dan ada mekanisme pengawasan dari organisasi terhadap ketaatan anggota pada kode etik profesi.
Pentingnya persyaratan profesional tersebut semakin relevan dengan semangat perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mengikuti etika profesi, dan dilindungi hukum akan berjalan efektif jika wartawan patuh pada KEJ," tambah Ilham Bintang.
Komisioner Dewan Pers, Tri Agung Kristanto, juga menyampaikan perhatian terhadap maraknya fenomena "kloning" yang dilakukan oleh beberapa wartawan di lapangan. Fenomena ini melibatkan pemintaan berita dari wartawan lain atau menggunakan rekaman dari wartawan lain tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Menurutnya, tindakan "kloning" ini melanggar etika wartawan, karena seorang wartawan seharusnya melakukan liputan langsung di lapangan dan mengkonfirmasi informasi dari narasumbernya. Ia juga menyoroti praktik mengutip berita dari media lain atau media sosial tanpa menyebutkan sumbernya, yang dapat mengaburkan tanggung jawab atas berita yang disiarkan.
Dalam acara tersebut, Dahlan Iskan menegaskan pentingnya dua hal yang harus dipegang oleh seorang wartawan, yaitu kejujuran dalam menulis berita dan menghindari beritikad buruk.
Pada sesi malam, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, membahas perkembangan teknologi AI yang menyebabkan perubahan format pemberitaan dan nilai profesionalisme jurnalisme. Menurutnya, diperlukan rancang bangun organisasi media yang terintegrasi dengan masa lalu dan masa depan untuk mengukuhkan kembali standar kemerdekaan pers yang berdaulat, sehingga pers tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan publik yang berorientasi pada kedaulatan rakyat.
Sosialisasi KEJ dan KPW serta PD/PRT PWI ini diikuti oleh 52 anggota PWI dan turut dihadiri oleh Penasihat PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, anggota DK PWI Pusat, Asro Kamal Rokan, serta sejumlah Ketua PWI Provinsi dan Ketua DK Provinsi di Indonesia.
