Riauaktual.com - Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 1 Agustus 2023.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan pasca penahanan.
"Hari ini, kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap klien kami yang baru ditahan," kata Hendra Effendi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Hendra menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Panji Gumilang oleh RS Polri.
"Hasil pemeriksaan belum kami dapatkan, kami masih menunggu pihak RS Polri untuk memberitahu hasilnya," jelasnya sebagaimana dikutip dari Pojosatu.id.
Seperti yang diketahui, pada pemanggilan pertama akhir Juli lalu, Panji Gumilang tidak dapat hadir ke Bareskrim Polri karena tangannya yang sedang sakit.
Namun, pada tanggal 1 Agustus 2023, Panji Gumilang akhirnya datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Setelah dilakukan gelar perkara, Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa hasil gelar perkara menyatakan Panji Gumilang resmi menjadi tersangka.
"Hasil gelar perkara menetapkan PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani Rahardjo Puro pada tanggal 1 Agustus 2023.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Belum ada keputusan apakah Panji Gumilang akan langsung ditahan atau tidak.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan/atau pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
