PEKANBARU (RA) - Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, mengakui dirinya menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Polda Riau, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Afrizal menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya sebelumnya yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Sebagai pemilik modal, artinya saya mewakili pemilik perusahaan karena jabatan. Jadi wajar kalau saya diperiksa," kata Afrizal kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Kamis siang.
Menurut Afrizal, dirinya dimintai keterangan oleh auditor BPK terkait sejumlah hal, termasuk mekanisme dan kebijakan yang berkaitan dengan PT SPRH.
Sintong menegaskan, apabila ada pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran aturan atau kerugian negara, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan auditor.
"Kalau menanyakan masalah kerugian negara tentu tanyakan ke BPK. Kalau soal aturan apakah ada pelanggaran, itu juga ranah BPK," ungkapnya.
Afrizal juga menyebut pemeriksaan yang dijalaninya hanya berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat dan mewakili pemerintah daerah dalam struktur perusahaan tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK.
"Benar, pemeriksaan dari auditor BPK," kata Ade singkat.