4 PNS di KPU Bengkalis Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M

4 PNS di KPU Bengkalis Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M
Polres Bengkalis Tetapkan Empat Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KPU Bengkalis

Riauaktual.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu. Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.

"Anggaran ini diduga disalah gunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,59 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Bengkalis sebesar Rp 40 miliar," terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada media saat konfrensi pers Selasa (9/5) siang.

Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran, kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.

"Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Rencananya akan segera dilakukan pelimpahan kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dilanjutkan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis," terang Kapolres.

Menurut dia dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor. Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar 4,59 miliar rupiah. Dengan beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.

Kapolres menegaskan perkara yang ditanganinya ini tidak hanya sampai di sini saja. Pihak Kepolisian juga telah membuka penyidikan kasus korupsi terduga lainnya.

"Saat ini terduga tersangka lainnya masih penyidikan dalam waktu dekat kita akan gelar perkara tingkat Polda untuk menentukan apakah bisa ditetapkan tersangka atau bagaimana tindak lanjut penanganannya. Orang yang dimaksud salah satu Komisioner KPU yang saat ini masih menjabat," terang Kapolres.

Proses penyidikan perkara ini sudah berlangsung sejak 2022 sekitar setahun akhirnya bisa dirampungkan. Rencananya Rabu besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dalam penyidikan sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa. Proses penyidikan cukup memakan waktu dalam proses penghitungan kerugian negara yang melibatkan auditor," terangnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, beberapa pengeluaran tidak tercatat. Kemudian sejumlah pajak kegiatan telah dipungut namun tidak disetorkan.

Akibat perbuatanya keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 junto pasal 3 undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001dengan ancaman hukuman semur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index