Riauaktual.com - Sebanyak 7.742 narapidana yang tersebar di 16 rutan/lapas dan LKPA Provinsi Riau mendapat remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).
Remisi itu diberikan pada perayaan Idulfitri di masing-masing tempatnya. Ada dua remisi yang diberikan, yakni remisi khusus I yaitu pengurangan masa tahanan dan remisi khusus II yaitu bebas.
Dari total kesemuanya itu, 7.706 mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman biasa. Sedangkan sisanya, 36 napi bisa langsung bebas.
"Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” harap Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu.
"Pemberian remisi ini merupakan reward atau penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya," sambungnya.
Per 21 April 2023, jumlah WBP di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang. Sedangkan untuk RK II, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi lapas/rutan yang narapidananya paling banyak mendapatkannya, yaitu sebanyak 7 orang. Lalu, di Lapas Bengkalis ada 5 orang yang langsung bebas di hari nan fitri ini.
Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang dinyatakan langsung bebas.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
"Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani," pungkasnya.
