Rugikan Negara Rp6 Miliar, Berkas Perkara Bendahara RSUD Kampar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rugikan Negara Rp6 Miliar, Berkas Perkara Bendahara RSUD Kampar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Bendahara RSUD Kampar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Riauaktual.com - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan berkas perkara bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Kampar, inisial AW lengkap atau P21 sejak 4 April 2023.

Selain dinyatakan Lengkap atau P21, tersangka AW juga memiliki aset dua kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero Sport, Honda Jazz hingga dua sertifikat hak milik (SHM) serta uang rekening Rp853 juta di Bank BTN.

Unit tersebut merupakan hasil dugaan korupsi di RSUD Kampar atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AW dari tahun 2017 sampai 2018.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Faisal Ramzani yang didampingi Kanit, Kompol Detis Mayer Silitonga mengatakan saat ini berkas AW sudah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara yang tersangka AW dinyatakan lengkap atau P21. Nanti siang akan kita tahap II di Kejaksaan Tinggi Riau," katanya, Senin (10/4/2023).

Selain itu, AW sebagai Bendahara RSUD Bangkinang diduga melakukan markup secara sistematis melakukannya selama dua tahun anggaran. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Bendahara tidak tertib, tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara nilainya mencapai Rp 6,997 Miliar. Hampir tujuh miliar," ungkap Faisal.

Adapun modus tersangka AW salah satunya membuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp5,4 miliar hingga laporan Rp1,5 miliar.

"Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5,4 miliar lebih. Dia juga membuat laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran semestinya Rp1,5 miliar," sambungnya.

Selain itu AW juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp6,9 miliar.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal satu miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index