Sah Milik Pemko, Disperindag Pekanbaru Minta Audit Retribusi di Pasar Panam

Sah Milik Pemko, Disperindag Pekanbaru Minta Audit Retribusi di Pasar Panam
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Riauaktual.com - Pasar Simpang Baru dinyatakan sepenuhnya milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, setelah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh aset yang ada di atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam itu kini milik Pemko Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, bahwa pihaknya akan segera mengambil alih pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam.

"Pasar Simpang Baru Panam kan sudah keluar putusan dari Pengadilan Negeri, bahwa yang penggugat itu ditolak semua. Artinya seluruh tanah, seluruh aset yang ada di tanah itu adalah milik Kota Pekanbaru," kata Pria yang akrab disapa Ami ini, Jumat (31/3).

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan mengambil alih segera aset tersebut. "Kita akan ambil alih itu segera, mulai dari pengelolaannya, retribusi, pasarnya dan semuanya akan kita atur ulang, kita akan dudukkan kembali hingga seluruh pedagang yang berjualan di sana," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta inspektorat untuk melakukan audit Pasar Simpang Baru tersebut. Pihaknya meminta Inspektorat untuk mengaudit retribusi-retribusi pasar tersebut.

"Dan kita akan audit terhadap retribusi-retribusi pasar yang akan diambil. Itu luar biasa loh, pedagang kalau tiap hari selasa itu mungkin tembus 900-1000 pedagang, termasuk kaki lima, ramai sekali," terangnya.

Dikatakannya, di hari biasa, pedagang di Pasar Simpang Baru ini mencapai 500-600 pedagang. Setiap hari para pedagang dikutip uang retribusinya.

"Itu informasinya kemarin kalau hari biasanya itu memang sampai 500-600 pedagang, itu dikutip terus, itu siapa yang ngutip, berapa dikutip, kemana disetornya, dan berapa jumlahnya, dan itu tidak masuk dalam kas daerah," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya akan melakukan audit. "Kita juga akan bersurat ke inspektur Kota Pekanbaru agar ini bisa diaudit dengan tujuan tertentu, supaya kita bisa tahu potensi-potensi kerugian daerah, yang lost (hilang) retribusi ini banyak sekali," katanya.

Menurutnya, kerugian Pemko Pekanbaru dari pasar itu cukup besar. Dirinya mencontohkan, jika dikalikan Rp2 ribu setiap hari, dengan total 500 pedagang saja, Pemko Pekanbaru mengalami kerugian sebesar Rp355 juta per tahun.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin pengelolaan pasar itu diaudit terlebih dahulu. "Kita mau semuanya jelas. Dari hasil audit inspektorat nanti keluarnya apa, tentu ada tindak lanjutnya, apakah ada temuan atau tidaknya kan tentu ada rekomendasi. Rekomendasinya tindaklanjutnya apa, pasti akan kita lakukan," jelasnya.

Namun sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil keputusan ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah itu, baru pihaknya akan bersurat ke Inspektorat. Yang jelas kata Ami, pihaknya kini fokus pada penguasaan aset pasar tersebut.

"Pertama kita mau bereskan dulu masalah aset, kita melaksanakan putusan hasil putusan pengadilan, kuasai fisiknya, batasnya di mana, kita benahi kembali, kemudian baru pengelolaan," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index