Puluhan THL DLHK Pekanbaru Diduga Dipecat Sepihak, Pj Walikota Panggil Kepala Dinas

Puluhan THL DLHK Pekanbaru Diduga Dipecat Sepihak, Pj Walikota Panggil Kepala Dinas
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun

Riauaktual.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait dugaan pemecatan puluhan tenaga harian lepas pada instansi tersebut.

Puluhan THL ini diduga dipecat secara sepihak oleh oknum pejabat di DLHK Kota Pekanbaru. Muflihun mengaku juga baru mengetahui kabar terkait dugaan pemecatan THL ini.

Muflihun menyebut sudah meminta kepada Kepala Dinas LHK Pekanbaru untuk memberikan laporan secara lengkap terkait apa sebenarnya permasalahan yang terjadi.

"Terkait hal ini saya sudah infokan ke Kadis LHK saya minta laporan apa masalahnya," kata Muflihun, Rabu (22/3).

Ia menuturkan, jika memecat orang itu ada mekanismenya. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan tidak serta merta melakukan pemecatan begitu saja.

Dinas sebelum melakukan pemecatan harus memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga hingga berujung pemecatan.

"Apabila dia bersalah beri teguran pertama, kemudian kedua sampai nanti akhirnya kalau memang sudah tidak bisa lagi baru dipecat. Jadi, tidak bisa langsung begitu. Saya minta Kadis LHK melaporkan ke saya," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 39 THL pada DLHK Kota Pekanbaru diduga dipecat secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan oleh oknum pejabat di DLHK.

THL ini terdiri dari mandor angkutan, penyapuan kebersihan pasar dan lain sebagainya. Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan jelang Bulan Ramadan.

Awal pemecatan ini bermula pada bulan Desember 2022 para THL dipanggil oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diberikan SP 1 dengan alasan, waktu itu mereka dipanggil dan disampaikan itu hanya formalitas untuk menghindari pemeriksaan dari BPK dan inspektorat.

Kemudian pada bulan Januari 2023, para THL mendapat informasi jika dipengajuan SK terbaru sudah tidak ada nama mereka lagi. Akhirnya setelah dilakukan pengecekan ke bagian umum, kemudian ke bagian keuangan, ternyata memang benar SK puluhan THL tidak ada lagi.

Sampai akhirnya di bulan Januari tahun ini saat pengajuan gaji, tak ada masuk gaji ke rekening, dan ternyata disampaikan pihak DLHK untuk penggajian dilakukan secara manual.

Namun memang di bulan Februari, hingga saat ini belum ada gaji dibayarkan untuk 39 THL ini. Setelah di cek nama mereka juga sudah tidak ada lagi terdata sebagai THL. Mereka juga tidak diberi kepastian terkait status mereka pada instansi tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index