Usut Dugaan Korupsi pada proyek pembangunan SKTT 1

Jaksa Geledah Kantor PLN di Riau, Sita Dokumen Proyek SKTT 150 kV

Jaksa Geledah Kantor PLN di Riau, Sita Dokumen Proyek SKTT 150 kV
Jaksa Geledah Kantor PLN di Riau

Riauaktual.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor PLN UIP Sumbangteng, di Kota Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang Selasa (31/1).

Sementara penggeledahan di Kantor PLN UIP Sumbanteng yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dilakukan pada Senin (30/1) dari pukul 15.30 WIB hingga selesai.

Bambang menegaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Bambang mengatakan, penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga pegawai PT Twink Indonesia. 

"Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS - Garuda Sakti," ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, penyitaan beberapa dokumen dilakukan untuk membuat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau menjadi lebih terang. 

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini," jelas Bambang. 

Perlu diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638 (Rp300 miliar). Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.

"Sudah gelar perkara hasil penyelidikan antara tim penyelidik dengan  beberapa unsur, termasuk pimpinan. Hasil ekspos disimpulkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Rizky menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana. "Ditemukan dugaan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Rizky.

Rizky menyampaikan, pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638.

"Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT inisial T dengan nilai kontrak Rp276.350.608.665," jelas Rizky.

Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp309.604.828.258.

Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. "Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai," tutur Rizky.

Pekerjaan pun tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen waktu. Hal  itu diduga baru dilakukan setelah jaksa memanggil para pihak untuk  diklarifikasi.

"Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyelidik, kita diduga ada dibuat dokumen untuk perpanjangan waktu. Amandemen 3 sampai amandemen 5,. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima  itu terkait perpanjangan waktu," jelasnya.

Rizky memaparkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan  proyek ini sudah mencapai 96 persen. "Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," terang Rizky.

Dalam proses penyidikan, jaksa masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangkanya.

Jaksa juga telah memeriksa belasan orang saksi, khususnya dari pihak PLN. Pemeriksaan sudah  menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.

"Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga,  itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru  dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," ucap Rizky.

Rizky menjelaskan menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik saat ini berkisar belasan miliar. Untuk lebih validnya, nanti jaksa akan melibatkan ahli dalam perhitungannya.

"Untuk persisnya kita nanti akan lihat, apakah tidak fungsionalnya jaringan itu karena tidak sesuai spek. Kalau ada fakta yang demikian tentu akan menimbulkan nilai kerugian negara yang lebih besar lagi," pungkas Rizky.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index