Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Riauaktual.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menghimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah kota untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Indra mengatakan, sesuai jadwal LHKPN itu sudah mesti dilaporkan oleh seluruh pejabat paling lambat tanggal 28 Februari 2023.

"Yang wajib melaporkan itu eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek," ujar Indra Pomi Nasution, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, dikatakan Indra nanti bakal ada sanksi bagi pejabat bersangkutan.

"Yang tidak melaporkan, nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," tegasnya.

Selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut Indra, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," jelasnya.

Dirinya sendiri, disampaikan Indra telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut. Ia lebih dulu melakukan pelaporan.

"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index