Enam Warga Bangko Rohil dan 1 Alat Berat Diamankan Saat Lakukan Penambangan Ilegal

Enam Warga Bangko Rohil dan 1 Alat Berat Diamankan Saat Lakukan Penambangan Ilegal
1 Alat Berat Diamankan Polres Rohil

Riauaktual.com - Enam orang warga diamankan usai kedapatan melakukan penambangan tanah urug illegal di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara KM 05 Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Jumat (13/1/2023) kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, penangkapan enam pelaku berawal saat pihak Satreskrim Polres Rohil mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana diduga pertambangan mineral dan batu bara.

"Telah diamankan enam orang pelaku diduga penambang mineral dan batu bara. Satu diantaranya merupakan operator, ada juga tukang cat dan supir truk," katanya, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan Andrian Pramudianto, saat tim datang ke lokasi dan melihat alat berat serta beberapa mobil dump truk sedang melakukan aktivitas penambangan.

"Saat petugas meminta surat izin, pihak operator mengaku tidak memiliki surat izin tersebut. Operator hanya mengetahui tanah tersebut dijual kepada warga sekitar," ujarnya.

Selain meringkus enam pelaku penambangan, aparat kepolisian juga menyita satu unit alat berat excavator dan mobil dump truck yang berada di TKP.

Adapun keenam tersangka ialah PT (31) yang merupakan operator alat berat, R (25) berperan sebagai tukang catat, serta MDS (31), K (50), P (25) dan YS (33) yang merupakan supir truk.

Berdasarkan hasil interogasi, keenam pria ini hanyalah pekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan ahli minerba dan memeriksa keterangan dari para saksi. Para tersangka disangkakan atas pasal 158 Jo Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tandas Kapolres Rohil.

Berita Lainnya

index