Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Pembangunan SKTT PLN

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Pembangunan SKTT PLN
Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah

Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

Saat ini statusnya sudah naik tingkat ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan rasuah tersebut merugikan negara mencapai belasan miliar.

Hal itu diungkapkan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (12/1/2023).

"Dalam hal ini kami sampaikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi 150 Kv Gas Insulated Substation Pekanbaru naik ke tingkat penyidikan," katanya.

Diungkapkan Rizky, peningkatan status ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim Jaksa, Selasa (10/1/2023) kemarin.

"Tim sudah menemukan adanya indikasi dugaan melawan hukum yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara," terangnya.

Dijelaskan Rizky, kasus rasuah tersebut merupakan saat tahun anggaran 2019 dimana Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Adapun untuk pembangunan proyek tersebut memakan pagu anggaran Rp320 miliar lebih.

"Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari anggaran telah disepakati berdasarkan proses pelelangan terbatas. Dimana proyek dimenangkan oleh perusahaan inisial PT. T," sebut Rizky.

Selanjutnya kata Rizky, dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih dengan dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp306 miliar.

"Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih. Namun sampai saat ini pekerjaan proyek tersebut belum selesai dan fungsional," terangnya.

"Artinya dalam proses penyidikan ini kita masih mengumpulkan alat bukti. Sehingga nanti kita bisa menemukan siapa tersangkanya," sambung Rizky Rahmatullah itu.

Disampaikan Rizky, dimana seharusnya proyek tersebut selesai pada Januari tahun 2021 lalu.

"Proyek ini bukan multiyears dan selesai pada Januari 2021. Sampai dengan berakhirnya waktu kontrak, pekerjaan tidak dilakukan pemutusan dan tidak ada amandemen terhadap waktu," ungkapnya lagi.

Setelah dilakukan upaya pemanggilan oleh Jaksa ungkap Rizky, diduga ada pembuatan dokumen tanggal mundur. Dan dokumen khusus untuk perpanjangan waktu.

"Amandemen ketiga sampai kelima. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima itu terkait perpanjangan waktu. Proyek tersebut sudah mencapai 96 persen," ujarnya.

Untuk diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi ini dimulai Pidsus Kejati Riau bulan Oktober 2022 kemarin dengan melakukan penyelidikan.

Dan sejauh ini, Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan belasan saksi dari PLN. Bahkan pemeriksaan sudah menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index