Segera Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil Dinyatakan Lengkap

Segera Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Setelah proses penyidikan, akhirnya berkas perkara mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut didapati dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Zainul Ikhwan, selaku Direktur Utama PT GCM dan Indra Muchlis Adnan sebagai mantan Bupati Inhil.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah, dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Benar, perkara tersangka IMA telah P21 pada Selasa kemarin," ungkap Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (4/1/2023).

Dikatakan Rizky, Tahap II penanganan perkara Indra Muchlis Adnan akan dilakukan pekan ini.

"Rencananya akan ditahap II-kan. Kita lagi koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Inhil). Kalau bisa cepat, akan kita segerakan (dilimpahkan ke JPU)," tutup Rizky.

Untuk diketahui, Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Dimana Indra Muchlis Adnan diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan, dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Atas perbuatan Indra Muchlis Adnan, negara dirugikan/daerah pada PT GCM Rp1.157.280.695. Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index