Disetujui Gubernur, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Disahkan Rp3,319 Juta

Disetujui Gubernur, UMK Pekanbaru Tahun 2023 Disahkan Rp3,319 Juta

Riauaktual.com - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023, resmi disahkan sebesar Rp3.319.023. Penetapan setelah usulan besaran UMK Pekanbaru disetujui Gubernur Riau Syamsuar.

Ketetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 ini tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Dengan telah keluarnya SK UMK kabupaten/kota dari gubernur, kita akan teruskan atau sosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk dapat dilaksanakan terhitung dari 1 Januari 2023," ujar Jamal, Kamis (8/12/2022).

Dijelaskannya, UMK tersebut berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0-12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.

"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah, 0-12 bulan. Tapi kalau sudah di atas itu, supaya juga perusahaan itu membuat skala upah, itu yang kita minta," terangnya.

Ditegaskannya, seluruh perusahaan wajib menerapkan upah karyawan sesuai UMK tersebut. "Perusahaan wajib melaksanakan itu. Kita kan sudah ada juga tim pengawasan, disnaker namanya yang ada di provinsi. Jadi ada mengecek itu," tegasnya.

Menurutnya, masa sanggah bagi perusahaan tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah, pada saat rapat penetapan.

Namun, kalau ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tidak menerapkan UMK tersebut itu lain hal. "Kalau ada kesepakatan dengan karyawan itu lain hal. Karyawan dengan perusahaan. Tapi kit tetap berdasarkan itu. Itu ketetapan dari pemerintah," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index