PEKANBARU (RA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq meninjau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Sabtu (25/4/2026).
Didampingi Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar dan Kepala DLHK Pekanbaru serta jajaran lainnya, Hanif melihat tata kelola TPA.
Menurutnya, praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) harus segera diakhiri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Sebelumnya, kondisi TPA II Muara Fajar dinilai berbahaya karena penumpukan sampah yang tinggi.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Pemko Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA.
Ia menuturkan, pemerintah pusat mendukung penuh rencana pengembangan teknologi methane capture atau penangkapan gas metana oleh Pemko Pekanbaru. Rencananya gas methane yang diolah dari sampah bakal diolah kembali jadi energi.
Teknologi ini dinilai memiliki manfaat ganda, yakni mengurangi emisi gas metana yang berbahaya. Bahkan, teknologi ini memiliki dampak pemanasan hingga puluhan kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida serta memberikan nilai ekologis yang tinggi.
"Meski demikian, penerapannya harus mengikuti standar tata laksana yang ketat. Kami juga berkomitmen memfasilitasi kebutuhan teknis yang diperlukan oleh Pemko Pekanbaru," ujar Hanif
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar, sembari menunggu penyusunan dokumen lingkungan hidup yang saat ini masih berproses. Koordinasi harus melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum yang dipimpin Dody Hanggodo.
"Tidak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga telah membangun sejumlah waste station sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah modern. Saya meminta agar pengembangan fasilitas tersebut dipercepat guna mendukung target nasional pengolahan sampah," pinta Hanif.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilah sampah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kegiatan pemilahan merupakan kewajiban individu sekaligus kolektif.
"Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah akan sulit dicapai. Ini menjadi fondasi utama," jelas Hanif.
Saat ini, Pekanbaru tengah menyiapkan dua proyek strategis, yakni pengembangan methane capture serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang melibatkan kerja sama lintas daerah. Kedua proyek tersebut membutuhkan pasokan sampah terpilah agar dapat berjalan optimal.
Kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan, pihaknya telah menggerakkan masyarakat untuk memilah sampah dari tingkat rumah tangga. Pemko melibatkan kader PKK dan Posyandu karena pengelolaan sampah rumah tangga banyak dilakukan oleh ibu-ibu.
"Edukasi juga dilakukan melalui lingkungan RT RW dan sekolah," kata Markarius.
Pemko Pekanbaru juga menyediakan fasilitas bank sampah sebagai insentif ekonomi bagi masyarakat. Melalui program ini, sampah yang telah dipilah dapat memiliki nilai jual.
"Ada warga yang mampu memperoleh hingga Rp2,5 juta per bulan dari hasil memilah sampah. Jika ini menjadi gerakan bersama, dampaknya akan sangat besar," ujar Markarius.
Selain itu, edukasi lingkungan juga diperluas ke sekolah melalui program Adiwiyata. Hal ini guna menanamkan kesadaran pengelolaan sampah sejak dini.