PT Tasma Puja Diduga Garap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit

PT Tasma Puja Diduga Garap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit
Ilustrasi perkebunan sawit (net)

Riauaktual.com - Sebanyak 34 perusahaan Sawit di Riau tercatat menggarap kawasan hutan tanpa izin. Lahan itu dijadikan perkebunan kelapa sawit di sejumlah kabupaten di Riau. Salah satu perusahaan itu diduga PT Tasma Puja.

Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar. Dalam surat keputusan itu, berisi tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. 

Dalam surat keputusan Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 itu ada 50.847,175 hektare lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Di poin pertama dalam surat keputusan itu dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. 

PP itu berisi tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan perlu dilakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau, Mamun Murod membenarkan surat keputusan Menteri LHK yang berisi 34 perusahaan yang menggarap kawasan hutan. Menurutnya, surat keputusan itu sudah lama dikeluarkan oleh Menteri LHK.

"Iya suratnya benar. Itu surat sudah lama, data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Itu tahapan ke delapan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK kalau tak salah," kata Murod Rabu (23/11).

Murod mengakui puluhan perusahaan itu tidak mengantongi izin, tetapi sedang dalam proses perizinan.

"Jadi mereka itu belum mengantongi izin, tapi sekarang sedang proses penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan," jelasnya. 

Sementara itu, Direktur PT Tasma Puja Ir Ketut Sukarwa saat dikonfirmasi tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca.

Berikut nama-nama perusahaan sawit di Provinsi Riau yang membangun usaha di kawasan hutan dan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II: 


1. PT Tasma Puja 1.896 Ha


2. PT Palma Satu 13.655 Ha


3. PT Panca Agro Lestari 3.621 Ha 


4. PT Pasir Mas Giriraya 441 Ha


5. PT Sawit Bertuah Lestari 608 Ha


6. PT Inti Raya II 104 Ha 


7. PT Seberida Subur 1.795 Ha


8. PT Simas Sawit Aliantan 1.046 Ha


9. PT Sinar Reksa Kencana 1.682 Ha


10. PT Subur Arum Makmur 2.340 Ha


11. PT Sumatera Makmur Lestari 464 Ha


12. PT Sumber Alam Makmur Sentosa  788 Ha


13. PT Sumber Sawindo Kencana 799 Ha


14. PT Palm Lestari Makmur 2.062 Ha


15. PT Bakti Sari Mas 846 Ha 


16. PT Ivo Mas Tunggal 13.432,09 Ha


17. PT Togos Gopas 2.789,72 Ha


18. PT Ronatama Agro Migas di Inhu 1.225 Ha


19. PT Ronatama Agro Migas di Inhil  1.815 Ha 


20. Koperasi Pengusaha Muda Riau 665,85 Ha


21. PT Supra Matra Abadi 756 Ha


22. CV Makmur Jaya Sentosa 1.004,67 Ha


23. PT Air Kampar 224,47 Ha 


24. PT Sinar Inti Sawit 1.516,5 Ha


25. PT Duta Mas Makmur Perkasa 1.458,7 Ha 


26. PT Agro Mitra Rokan 2.946 Ha


27. PT Agro Sarimas Indonesia 2.285 Ha


28. PT Banyu Bening Utama 1.536 Ha


29. PT Gerbang Sawit Indah 190 Ha


30. PT Inecda 1.475 Ha


31. Koperasi Air Kehidupan 4.295 Ha


32. Koperasi Redang Seko 1.598 Ha


33. KUD Tiga Koto 2.362 Ha


34. PT Mekar Jaya Lestari Abadi 2 Ha

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index