Palsukan Identitas Untuk Penerbitan Paspor, WNA Malaysia Ditahan di Rutan Dumai

Palsukan Identitas Untuk Penerbitan Paspor, WNA Malaysia Ditahan di Rutan Dumai
GT (26) ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Dumai

Riauaktual.com - Diduga akibat melakukan pemalsuan identitas diri, salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial GT (26) ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Dumai pada Selasa (15/11/2022).

Akibatnya, pada putusan hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama satu bulan terhitung sejak tanggal 15 November 2022.

"Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia," kata Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting, Rabu (16/11/2022) siang.

Dilanjutkan Kanim Dumai, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 15 November 2022 pukul 15.00 WIB.

"Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya perwakilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Untuk menjalani hukuman pidana" ungkap Rejeki Putera Ginting.

Sebelumnya GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada tanggal 15 Oktober pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV Empire Express kembali ke Dumai akibat memasuki Wilayah Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia. Sementara yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Malaysia.

"GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat," terang Kanim Dumai lagi.

Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor, untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.

"Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu di Pekanbaru.

"Jadikan ini pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas. Sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi Warga Negara Asing yang berniat untuk melakukan pemalsuan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang," pesan Jahari mengakhiri.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index