Satuan Pengawas Internal UIN Suska Riau Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Rektor

Satuan Pengawas Internal UIN Suska Riau Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Rektor
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Rektor

Riauaktual.com - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau yang menyeret nama Akhmad Mujahidin terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/11/2022).

Pada sidang kali ini menghadirkan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau, Alkudri Munir mengaku sempat menyadari adanya masalah dalam prosedur pengadaan internet.

Dijelaskan Alkudri Munir, pengadaan jaringan internet pada masa Akhmad Mujahidin tidak seharusnya dilakukan melalui MoU melainkan harus dilakukan melalui e-purchasing.

"Kami melakukan review terbatas berdasarkan dokumen yang ada. Di sana kami menyadari bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini harusnya dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender," kata Alkudri Munir dalam keterangan.

Pada proyek yang pelaksanaannya, Akhmad Mujahidin berperan seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan layanan internet.

Padahal Akhmad Mujahidin sudah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK pada kegiatan pengadaan layanan internet tahun 2020 itu.

PPK RM saat itu yaitu Safarin mengaku tidak mengetahui jalannya proses pengadaan internet dan hanya diberitahu setelah Maret 2020 dimana saat itu kontrak sudah ada dan tinggal ditandatangani.

Saat itu Safarin mengaku dirinya dipanggil untuk membubuhkan paraf di kontrak antara UIN Suska dan PT Telkom terkait pengadaan layanan internet.

"Saya disuruh untuk menandatangani. Tak dijelaskan kontrak antara siapa dibuat. Tiba-tiba sudah ada saja," paparnya.

Ia mengaku tak mengetahui isi pasti kontrak tersebut dan sempat mempertanyakan hal itu. Namun Kepala PTIPD saat itu Benny Sukma Negara menyebutkan bahwa hanya PT Telkom provider yang mampu lantaran UIN Suska berada di wilayah perbatasan kota.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Akhmad Mujahidin mengaku tak ada keberatan dan menyerahkan seluruhnya pada penasihat hukumnya.

"Dari seluruh yang memberikan kesaksian, semuanya bersifat normatif dan menerangkan apa yang saya tidak tahu. PPK juga telah membayar, artinya semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan. Selebihnya saya serahkan ke kuasa hukum," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index