Sakit Hati Ditegur Minuman Keras, Pemuda Asal Tembilahan Bakar Motor Majikan

Sakit Hati Ditegur Minuman Keras, Pemuda Asal Tembilahan Bakar Motor Majikan

Riauaktual.com - Seorang pekerja kedai nasi goreng, Aldi Maulana (18) nekat membakar sepeda motor milik bosnya, Rabu (23/10/2022) kemarin. Dia sakit hati lantaran tidak terima ditegur karena minum minuman keras di tempat jualan nasi goreng.

"Untuk pelaku telah diamankan, pelaku tindak pidana pembakaran sepeda motor bernama Aldi Maulana," kata Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Selamet, Jumat (11/11/2022).

Dijelaskan Kapolsek untuk motif pelaku lantaran sakit hati kepada bos dimana tempat dia bekerja.

"Motif pelaku sakit hati kepada korban Hamdani (40) karena dilarang minum minuman keras di tempatnya. Korban ini punya usaha menjual nasi goreng," terang Rahmanuddin

Data yang dirangkum, kejadian itu berawal Sabtu (23/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang berjualan nasi goreng di warung miliknya Jalan KH Ahmad Dahlan.

Dimana saat itu pelaku membawa minuman keras merek Hammer ke warung korban.

"Pelaku ini membawa minuman keras dan minum di sana. Korban melihat hal itu langsung menegurnya untuk tidak minum di sana. Terjadilah cek cok mulut korban dengan pelaku hingga terjadi perkelahian," terangnya lagi.

Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan warung tersebut. Saat korban pulang kerumahnya, pelaku ini datang sambil membawa pertalite dan langsung membakar sepeda motor korban jenis Honda Beat BM 6293 AAF.

"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp25 juta," ujar AKP Rahmanuddin.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan ke Polsek Sukajadi. Dari laporan korban dilakukan penyelidikan. Pada hari Senin (7/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Tim yang dipimpin AKP Selamet langsung menuju ke lokasi yang dimaksud," bebernya.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 187 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index