4 Saksi Diperiksa Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau

4 Saksi Diperiksa Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau
Akhmad Mujahidin diperiksa dalam sidang lanjutan

Riauaktual.com - Empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet oleh Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin diperiksa dalam sidang lanjutan. Keempat saksi merupakan dari pegawai UIN Suska Riau.

Dimana dari pengakuan saksi, Mantan Kabag Umum dan Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Yulizar tidak mengetahui soal pengadaan tersebut.

Disebutkan Yulizar, yang mengusulkan kegiatan pengadaan jaringan internet tahun 2020 itu ialah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Benny Sukma Negara.

"Surat pemberitahuan dari rektor tentang layanan internet ke Kabag umum tidak ada. Saya tak tahu bahwa akhirnya ada kerjasama antara PT Telkom dengan UIN Suska dimana rektor saat itu sebagai KPA," katanya, Kamis (10/11/2022).

Adapun sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).

Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020, dan tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.

Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni yaitu Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-purchesing atau tender.

Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerjasama dengan PT Telkom.

Saksi lainnya, yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Khairi mengaku tak tahu siapa yang menentukan PT Telkom sebagai pihak pengada barang dan jasa. Selain itu padahal sudah ada PPK yang ditunjuk kala itu.

Saat Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Akhmad Mujahidin terkait keberatan atau menyangkal pernyataan para saksi, mantan Rektor tersebut mengatakan semua sesuai prosedur.

"Mengerti Yang Mulia, semuanya bersifat normatif dan prosedural," ucapnya.

Sidang ditutup sekitar pukul 17.30 WIB dan akan dilanjutkan Jumat (11/11/2022) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index