Riauaktual.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat gelap (home industri) narkotika jenis pil ekstasi berkedok warung mpek-mpek di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, Rabu (26/10/2022).
Deputi BNN RI, Irjen Kennedy menjelaskan dari penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika pil ekstasi.
"Kedua pelaku ini sudah memproduksi dari Bulan September 2022. Total barang bukti yang kita amankan 2.385," kata Kennedy.
Dari pengungkapan, tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Imam (33) dan Herman (54) dari warung bermerek Mpek-mpek Cekput.
"Kedua pelaku ini memproduksi dalam sehari mencapai 300 butir pil ekstasi. Rencana barang bukti ini diedarkan di Pekanbaru dan luar Pekanbaru," sambung mantan Kepala BNNP Riau itu.
Kepada dua tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
