Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan membenarkan perihal tersebut, Rabu (26/10/2022).
"Benar, sudah dilimpahkan," katanya.
Disampaikan Agung Irawan, saat ini JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau yang menyeret nama Akhmad Mujahidin tersebut.
Lanjut Agung, pihaknya telah siap mengahadapi persidangan dan membuktikan dakwaannya. Nantinya ada empat jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum.
"Saya langsung bertindak sebagai Ketua Tim JPU," terang Agung lagi.
Untuk diketahui, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.
Dinyatakannya, Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
Atas dugaan kasus rasuah yang menjerat namanya ini, Akhmad Mujahidin dijerat atas pasal 12 (e) Jo 12 (i) UU Tipikor Jo 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang korupsi.
