Mantan Menpora Bicara soal Gas Air Mata Dalam Stadion

Mantan Menpora Bicara soal Gas Air Mata Dalam Stadion
Polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan saat pengamanan kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) malam. F

Riaauktual.com - Usai tragedi Kanjuruhan Malang, banyak pihak mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam stadion oleh polisi.

Pasalnya, penggunaan gas air mata dalam stadion jelas-jelas dilarang FIFA, induk sepak bola dunia.

Disebut-sebut, gas air mata itu pula yang membuat ratusan suporter Arema FC meninggal dunia.

Pasalnya, para korban mengalami sesak nafas dan kekurangan oksigen.

Ditambah berdesak-desakan akibat panik tembakan gas air mata di tribun penonton.

Salah satu yang mempertanyakan penggunaan gas air mata itu adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Agung Laksono.

Menurut Agung Laksono, penanganan kerusuhan di lapangan hijau tidak menggunakan gas air mata.

“Setahu saya menangani kerusuhan pada kompetisi sepak bola tidak menggunakan gas air mata atau senjata api dan kekerasan lainnnya,” ujarnya dalam keterangan pada Minggu 2 Oktober 2022.

Sebab, sambungnya, cara-cara itu hanya akan menimbulkan korban.

“Karena itu pasti akan menimbulkan korban, bahkan adanya korban meninggal dunia,” tegas Agung Laksono sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Meski begitu, ia meminta semua pihak agar tidak saling menyalahkan satu sama lainnya.

Tapi, trgedi Kanjuruhan itu harus jadi pelajaran yang sangat mahal bagi semua pihak.

Terutama untuk membenahi dunia sepak bola Indonesia agar tidak berbuah sanksi dari FIFA.

“Jangan hanya terfokus mencari siapa yang salah. Investigasi dan ambil langkah-langkah tepat, serta cegah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ingatnya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini menyatakan, fokus semua pihak pada penanganan para korban itu adalah langkah tepat.

Sementara terkait investigasi, sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian yang pihak yang berwenang.

Dia juga berharap tidak ada lagi penambahan jumlah korban meninggal dunia atau luka akiba tragedi Kanjuruhan Malang.

Polri Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Stadion

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri tengah mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan.

“Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Dedi.

Evaluasi penggunaan gas air mata dalam stadion ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

“Hasil evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan (ke publik),” jelasnya.

Untuk diketahui, gas air mata dalam stadion dilarang oleh FIFA.

Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’.

Artinya, dilarang menggunakan senjata api atau gas untuk mengendalikan kerumunan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index