Misteri Keberadaan Tambang Emas Lukas Enembe

Misteri Keberadaan Tambang Emas Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe. ©2019 Merdeka.com

Riauaktual.com - Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas di wilayah Papua. Dia mengaku pendapatan yang dimiliki memang berasal dari hasil bisnis tambang emas tersebut. Di mana sebelumnya pada 5 September 2022 dia telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap gratifikasi.

Menurut Kuasa Hukumnya, Stefanus Roy Rening, pernyataan yang disampaikan oleh kliennya adalah benar. Setelah sebelumnya muncul perandaian dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jika Lukas Enembe bisa menjawab sumber dana guna membuktikan temuan ratusan miliar rupiah PPATK Lukas akan dibebaskan.

"Saya langsung tanya bapak (Lukas) waktu itu (terkait tambang emas)," ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Roy menjelaskan dengan berlagak memperagakan percakapannya dengan Lukas Enembe. Menurut Lukas tambang emas tersebut benar–benar nyata dan ada namun hingga kini masih dalam proses perizinan.

"Saya langsung tanya bapak sebelum saya ke sini. 'Pak Gubernur ini ada pernyataan begini: (kalau bisa buktikan tambang emas maka bebas) 'Katakan itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?" ucap Roy.

"Bukan begitu bapak, Bapak punya tambang enggak? sendiri di kampung?" ungkap Roy yang meminta Lukas untuk serius menjawab pertanyaannya.

"Oh, saya punya di kampung. Ya, di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya. Intinya bahwa, bapak (Lukas) punya." ujar Roy.

Roy pun berniat mengajak pimpinan KPK mendatangi Tolikara untuk membuktikan langsung kebenaran terkait adanya tambang dimaksud.

"Sekarang lagi prosesnya sedang dibuat semua. dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena Pak Marwata (Alex Marwata Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara kita lihat itu tambang. kan begitu," pungkasnya.

Sementara pihak KPK sangat menyayangkan sikap Lukas Enembe yang tidak menghadiri panggilan penyidikan, dan malah memilih untuk melakukan orasi publik tentang tambang emas yang digadang-gadang adalah miliknya pribadi dan merupakan sumber kekayaan utamanya.

"Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK, jadi bukan di ruang-ruang publik," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/9).

Ali pun menegaskan, sekalipun Lukas Enembe membangun narasi di hadapan publik, hal ini tidak akan meloloskan Lukas dari perkara hukum. Pembuktian yang benar ujar Ali, adalah disampaikan ditempat dan waktu yang tepat sesuai dengan koridor hukum.

"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan penyidikan terhadap Lukas Enembe akan tetap berlanjut meski Lukas mengklaim mempunyai banyak tambang emas di Papua.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 atau pun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," ujar Nawawi dalam keterangannya.

Nawawi juga mengatakan, jika pihaknya akan tetap menyeret Lukas enembe ke meja persidangan. Menurutnya, Lukas dapat membuktikan uang yang dimilikinya memang bukan merupakan uang suap, pada saat persidangan dilaksanakan.

"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," kata Nawawi.

Berdasar pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 109 ayat 2 Nawawi menegaskan, penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua yakni peristiwa yang terjadi bukan merupakan perbuatan pidana, dan ketiga penyidikan dihentikan demi hukum.

Nawawi pun yakin pihaknya sudah memiliki bukti perbuatan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Maka dari itu, Lukas diminta membuktikannya di hadapan hakim jika merasa dirinya tak terlibat.

"Jadi sekali lagi, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," kata Nawawi.

Oleh karenanya, Nawawi minta Lukas untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sudah berjalan. Apabila pun benar bahwa Lukas mengalami sakit serius, ia dapat menyampaikannya terhadap penyidik KPK.

"LE cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi.

Di samping itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menuturkan "KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," katanya pada jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9).

"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index