Persoalan Parkir

Roni Pasla Sebut Kerjsama Pemko Pekanbaru Dengan PT YSM Langgar Ketentuan BLUD

Roni Pasla Sebut Kerjsama Pemko Pekanbaru Dengan PT YSM Langgar Ketentuan BLUD
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla,

Riauaktual.com - Swastanisasi pengelolaan parkir tepi jalan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah berjalan selama 1 tahun, PT Yabisa Sukses Mandiri diberi kewenangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru selama masa 10 tahun kontrak kerjasama pengelolaan.

Mempihak ketigakan pengelolaan parkir ini dilakukan setelah Dishub Kota Pekanbaru menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dimana parkir tidak lagi masuk kedalam kategori retribusi melainkan tarif layanan jasa parkir. Dalam artian dikelola oleh pihak ketiga dengan syarat adanya pelayan parkir.

Sejauh ini, belum terlihat jelas mana yang disebut dengan layanan parkir yang dimaksud dalam sistem BLUD tersebut. Meski dulu pernah digadang-gadangkan pembayaran non tunai yang sekarang tidak tampak lagi keberadaannya. Dan juga sistem setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencerminkan penerapan sistem BLUD.

Demikian diutarakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, Selasa (12/9). Dengan tegas menyatakan bahwa kerjasama Pemko Pekanbaru dengan PT YSM tidak sesuai dengan kontrak kerjasama, dan tentu ini adalah suatu kesalahan.

"Tidak sesuai (dengan sistem BLUD Dishub Pekanbaru). Karena yang dikontrakkan itu adalah peningkatan layanan, termasuk didalam memudahkan pembayaran," tegas Roni Pasla.

Selain tidak adanya peningkatan pelayanan, sambung Roni, tidak adanya kepastian titik lokasi jalan yang dijadikan tempat parkir juga salah satu hal yang tidak sesuai dengan penerapan sistem BLUD tersebut. PT YSM seolah-olah leluasa menggarap ruas jalan yang diberikan Pemko Pekanbaru untuk digarap tanpa memperhatikan konsep penggarapan mana ruas jalan yang dijadikan tempat parkir dan mana ruas jalan yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.

"Tidak di seluruh jalan boleh parkir bebas, ada beberapa (ruas jalan) dibuatkan tempat parkir, tidak semua jalan dibuatkan tempat parkir," papar anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Hal yang paling menonjol dengan kesalahan kerjasama ini ialah besaran setoran dari pihak PT YSM ke Pemko Pekanbaru masuk kedalam PAD Kota Pekanbaru, dimana PT YSM diwajibkan untuk menyetorkan uang melalui rekening perhari dengan besaran puluhan juta rupiah, nilai setoran ini tetap.

Jika mengacu sistem BLUD, jelas Roni, seharusnya besaran yang didapat itu sifatnya tidak tetap atau fluktuasi sebab pembayaran yang dilakukan melalui sistem pembayaran non tunai dari pengguna parkir ke juru parkir. Namun nyatanya, pembayaran masih diberlakukan dengan sistem tunai, pengguna parkir diberi karcis.

"Poin penting lagi, besaran pendapatan yang didapat itu menunjukkan adanya fluktuasi, hari ini dapatnya sekian besok beda lagi itu, (karena) hitungannya persentase, tapi kita lihat ada (setoran) flat yang muncul," ungkap Roni.

PT YSM melalui juru parkirnya harus memunculkan peningkatan pelayan parkir, seperti pengaturan tempat parkir, pengendara diarahkan, ada asuransi misalkan kehilangan dan bentuk lainnya. Selama ini, peningkatan pelayanan parkir itu tidak muncul kepermukaan oleh PT YSM.

"ketika yang tidak ada menjadi ada, itu baru boleh di BLUD kan. Ini cuma hanya diganti dari baju kuning ke hijau, itu bukan layanan. Seperti ini tidak boleh dipihak ketigakan," pungkas Roni. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index