Riauaktual.com - Pengelolaan jasa pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2021 alami masalah. Ada temuan kelebihan bayar Rp3 miliar ke pihak rekanan atau operator angkutan sampah.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan pihaknya telah meminta OPD terkait dan Inspektorat menindaklanjuti temuan ini. Rekanan diminta segera menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.
Jamil juga menyebut bahwa sudah ada operator yang mengembalikan kelebihan bayar. Ia mengaku sudah mendapat laporan dari Inspektorat Kota Pekanbaru.
"Ada yang sudah mengembalikan, kita kawal terus agar administrasi tetap berjalan," katanya, Minggu (21/8/2022).
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan bahwa dari dua operator ada pihak yang sudah mengembalikan. Ia menyebut dari dua operator itu baru satu operator yang mengambilkan kelebihan bayar.
"Sudah ada yang bayar operator tersebut, baru satu operator yang membayar," terangnya.
Saat ini baru satu operator yang membayarkan kelebihan bayar tersebut yakni PT. Samhana Indah (SHI). Namun, dia tidak mengetahui pasti berapa kelebihan bayar yang dikembalikan.
Satu operator yang belum mengembalikan kelebihan bayar yakni PT. Godang Tuah Jaya (GTJ). Pihaknya mengaku sudah memberi peringatan kepada operator tersebut agar segera mengembalikan kelebihan bayar.
"Sudah kita ingatkan mereka, apalagi pak Pj Wali Kota Pekanbaru sudah menyurati operator agar segera membayar kelebihan bayar tersebut," jelasnya.
PT. SHI dan PT. GTJ merupakan dua rekanan DLHK Pekanbaru dalam jasa pengangkutan sampah tahun 2021. Kedua rekanan ini juga kembali terpilih sebagai mitra Pemko Pekanbaru untuk tahun ini.
Jumlah kelebihan bayar dari Pemko Pekanbaru kepada pihak rekanan senilai lebih dari Rp 3 Miliar.
Temuan ini sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Pekanbaru.