Parah! Ayah Perkosa Putri Kandungnya Usai Pesta Miras

Parah! Ayah Perkosa Putri Kandungnya Usai Pesta Miras
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Riauaktual.com - Entah apa yang ada di pikiran ZN (36). Dia dengan keji memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Muhalis mengatakan, pelaku diduga tega menyetubuhi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras. Pasalnya, sebelum menyetubuhi korban, pelaku pesta miras bersama temannya di Kecamatan Watang Sawito, Pinrang.

"Korban saat itu sedang tidur, tiba-tiba pelaku mendekati dan memaksa untuk berhubungan badan. Korban tidak berdaya saat itu," kata dia, Senin (15/8).

ZN ditangkap di Kecamatan Palarang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Pelaku menyetubuhi korban satu kali pada Juli 2022," ujarnya.

Muhalis menyebutkan pelaku mengancam korban sehingga ketakutan. Korban diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam dengan kalimat ‘awas kau kalau melapor ke orang lain, ku gere itu leher mu (Awas jika kamu melapor kepada orang lain, saya potong lehermu )," ucapnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Akibat perbuatannya, ZN terancam dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index