Pencarian

Podcast Kelupas

Pembunuhan di Pekanbaru, Ini Isi Percakapan Menantu dengan Mertuanya Sebelum Dibunuh

Senin, 04 Mei 2026 • 09:54:45 WIB
Pembunuhan di Pekanbaru, Ini Isi Percakapan Menantu dengan Mertuanya Sebelum Dibunuh
Potongan video cctv memperlihatkan pelaku AF berbincang dengan mertuanya.

PEKANBARU (RA) - Polisi mengungkap detik-detik sebelum pembunuhan terhadap lansia Dumaris Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Aksi pelaku yang merupakan menantu korban, Anisa Florensa (AF), sempat terekam kamera CCTv.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4/2026). Dalam rekaman, AF terlihat datang ke rumah korban dan disambut baik layaknya keluarga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, pelaku sempat berpura-pura bersilaturahmi sebelum melancarkan aksinya.

"AF masuk ke dalam rumah, mencium tangan korban, lalu berbincang seolah tidak terjadi apa-apa," ujar Hasyim, Minggu (3/5/2026).

Dalam percakapan tersebut, korban sempat menanyakan keberadaan pelaku yang sudah lama tidak berkunjung.

"Korban bertanya, 'Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'" kata Hasyim menirukan.

Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial Selamet (SL) masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura sebagai pengemudi ojek online.

"SL masuk dan mengaku sebagai sopir Grab, menagih Rp 300 ribu. Korban sempat mengatakan tidak pernah menggunakan layanan tersebut," jelasnya.

Situasi kemudian berubah drastis. SL yang berperan sebagai eksekutor langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

"Pelaku memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak lima kali," ungkap Hasyim.

Setelah kejadian, para pelaku panik karena menyadari adanya kamera CCTv di rumah korban. Padahal, pada aksi perampokan sebelumnya, perangkat tersebut belum terpasang.

"Mereka kaget karena saat kejadian pertama tidak ada CCTv. Akhirnya mereka merusak CCTv tersebut," katanya.

Pelaku kemudian menyeret korban ke dapur sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni AF, SL, serta dua pelaku lain berinisial E alias I dan L.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.

"Para tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," ujarnya.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Binjai pada keesokan harinya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks