Pencarian

Podcast Kelupas

Bocah 4 Tahun di Rohil Diduga Jadi Korban Pemerkosaan hingga Meninggal, Kakek Kandung Jadi Tersangka

Senin, 04 Mei 2026 • 11:12:17 WIB
Bocah 4 Tahun di Rohil Diduga Jadi Korban Pemerkosaan hingga Meninggal, Kakek Kandung Jadi Tersangka
Bocah 4 tahun meninggal dunia usai diduga jadi korban pemerkosaan.

ROHIL (RA) - Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung kematian di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia, sementara pelaku diduga merupakan kakek kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (1/5/2026).

Korban awalnya dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengalami demam.

Namun saat menjalani pemeriksaan lanjutan, tenaga medis menemukan adanya luka serius di bagian vital korban.

"Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, Senin (4/5/2026).

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban diduga meninggal akibat infeksi yang ditimbulkan dari luka tersebut," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Darlinson Sitorus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga mengumpulkan barang bukti.

Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengaku," jelas Kris.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut pada Minggu (26/4/2026) di rumahnya, dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya pakaian korban, kasur, dan selimut.

Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke penyidikan dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pembuktian, polisi mengedepankan metode scientific crime investigation melalui visum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik.

"Ini untuk memastikan keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan secara objektif," tambah Kris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks