Bharada E Tembak Brigadir J Tekanan Irjen Ferdy Sambo, bukan Terencana

Bharada E Tembak Brigadir J Tekanan Irjen Ferdy Sambo, bukan Terencana
Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Riauaktual.com - Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengklaim bahwa penggunaan pasal 338 dugaan pembunuhan dan 340 KUHP pembunuhan berencana atas kasus kematian Brigadir J, tidaklah tepat. Lantaran, Bharada E menembak rekannya tersebut karena tekanan dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Pengen kita luruskan dari pernyataan Komnas HAM, LPSK, bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan. Mengingat pasal 338 dan 340 itu kan dengan sengaja. Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," kata Rony saat dihubungi, Minggu (14/8).

Karena kondisi di bawah tekanan dan terpaksa itulah, lanjut Rony, menjadi strategi agar Bharada E seharusnya dikenakan pasal Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya tidak bisa dikenai pidana.

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”

"Harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan," jelas Rony.

Rony mengatakan Dengan memakai pasal 51 ayat 1, Bhara E bisa dikenakan peniadaan hukuman oleh majelis hakim nantinya. Dimana pelaku atau terdakwa nantinya tidak bisa dipidana karena beberapa alasan yang dapat menyebabkan pelaku dikecualikan dari penjatuhan sanksi pidana.

"Bharada e itu tingkatan paling bawah. Untuk ke brigadir itu ada 5 atau 6 tingkatan di atas dia. Dan typical pasukan brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma perintah perintah perintah, mereka jalankan," sebutnya.

Terlebih, Rony mengatakan bahwa kejadian berdarah penembakan Brigadir J terbilang cepat. Bahwa ketika disuruh Irjen Ferdy Sambo, Bharada E berada di bawah tekanan dan tidak bisa menolak.

"Iya. Perintah. Waktunya sangat cepat. Udah dor dor dor dor. Udah ga ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak. Jadi tolong jangan pakai kronologis yang lama, skenario dari Pak FS yang lama. Ini klien kita sudah terbuka ini," bebernya.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya. Ronny menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E. Sudah dari per tanggal 10 kemarin," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8).

Ronny mengaku sudah bertemu dengan keluarga Bharada E. Dalam pertemuan, keluarga Bharada E mengaku nyaman sehingga menunjuk Ronny sebagai pengacara baru.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," jelasnya.

Dia menyebut, usai ditunjuk menjadi pengacara Bharada E dirinya mempersiapkan pembelaan. Salah satunya, dengan mendapatkan hak Bharada E selama proses penyidikan.

"Haknya contohnya untuk nanti kedepannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli. Kemudian beberapa point yang memang kita ajukan. Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," sebutnya.

"Jadi kedepannya kita menyiapkan strategi untuk dapat membela Bharada E secara maksimal, masih proses penyidikan kita mencari saksi-saksi yang meringankan. Kalau untuk lainnya kita masih menunggu dari Timsus dan penyidik bekerja dulu sambil melihat perkembangannya, kalau kita dari ini kita akan bekerja maksimal untuk pembelaan seadil-adilnya," sambungnya.

Setelah resmi menjadi kuasa hukum Bharada E, Ronny langsung melakukan pendampingan terhadap kliennya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saya sudah dampingi Bharada E, kemarin BAP (di Mako Brimob). Pastinya (bakal dampingi). Semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," tutupnya.

Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Seperti diketahui, Kuwat bersama Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.

 

 

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index